Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap 19 kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi sepanjang April hingga Juli 2025. Dari pengungkapan ini, polisi telah menetapkan 26 orang tersangka, terdiri dari 25 pria dan 1 perempuan.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang menjelaskan, para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Kalsel.
“Motif tindak pidana yang dilakukan pun beragam, mulai dari pengaruh alkohol, dendam pribadi, cemburu, hutang piutang, hingga sakit hati dan pencurian,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).
Berdasarkan catatan kepolisian, lokasi kejadian tersebar di berbagai kabupaten/kota:
Polres Banjarmasin: 4 kasus
Polres Banjar: 3 kasus
Polres Tabalong: 4 kasus
Polres Batola: 2 kasus
Polres Tanah Bumbu: 2 kasus
Polres Tapin, Balangan, Tanah Laut, HSS: masing-masing 1 kasus
Dari total kasus tersebut, korban yang meninggal dunia berjumlah 26 orang. Sementara itu, dua tersangka masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Salah satu kasus yang masih dalam penyelidikan adalah pemenggalan kepala di wilayah Polres HSS. Tersangka masih berpindah-pindah di kawasan hutan. Kasus lain yang jadi atensi kami berada di Paramasan (Kabupaten Banjar) dan Tanah Bumbu,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain:
22 bilah senjata tajam
3 unit sepeda motor
1 unit handphone
1 lembar KTP
64 barang bukti lainnya
Menariknya, dari hasil pemeriksaan, seluruh pelaku bukan residivis, melainkan terlibat karena faktor emosional atau spontanitas.
Kombes Pol Frido mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi premanisme dan kekerasan. Ia juga mengingatkan orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak, serta meminta masyarakat tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah.
“Jauhi konsumsi minuman keras, karena sangat berdampak negatif bagi lingkungan dan keluarga,” ucapnya.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai tingkat kejahatannya, Pasal 80 KUHP, Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana), Subsider Pasal 338 KUHP (Pembunuhan biasa), Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang menyebabkan kematian).
(Randi, red)